Pengertian Negara Menurut Para Ahli
A.Pengertian Negara secara Umum
Negara adalah suatu daerah atau
wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang
mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain
sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara
seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari
negara lain.
![]() |
| Pengertian Negara Menurut Para Ahli |
B.Definisi Pengertian Negara Menurut Para Ahli
1.Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
2.Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
3.Prof. R. Djokosoetono : Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di
bawah suatu pemerintahan yang sama.
4.Benedictus de Spinoza : Negara
adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan
dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat
organis).
5.Harold J. Laski: Negara adalah suatu
masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat
memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok
yang merupakan bagian dari masyarakat.
6.Dr. W.L.G. Lemaire: Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
7.Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
8.R.M. MacIver: Negara adalah asosiasi
yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu
wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu
pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa
9.Prof. Mr. Kranenburg: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.
