Pengertian HAM/Hak Asasi Manusia menurut para ahli

Pengertian HAM/Hak Asasi Manusia menurut para ahli TERLENGKAP – Setiap manusia sejak dalam kandungan telah memiliki hak asasi dimana sebagai manusia pasti memiliki sesuatu yang menjadi pokok atau dasar dari setiap diri masing-masing individu. Hak bisa diartikan sebagai kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau kepunyaan (milik), sedangkan asasi merupakan hal yang utama, pokok atau dasar. Sehingga hak asasi manusia dapat diartikan hak-hak yang dimiliki setiap manusia sejak ia dalam kandungan, hak tersebut melekat di setiap manusia sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa (Tuhan YME).
Hak Asasi Manusia (HAM) berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam Declaration of Independence of USA (Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat) juga tertulis dalam UUD 1945, misalnya pada pasal 28, pasal 27 ayat 1, pasal 30 ayat 1, pasal 29 ayat 2 dan pasal 31 ayat 1.
Pengertian HAM menurut para ahli TERLENGKAP
Pengertian HAM menurut para ahli TERLENGKAP

Banyak sekali definisi tentang Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM), untuk lebih jelasnya langsung saja kita simak pengertian dan penjelasan HAM menurut para Ahli:

Pengertian HAM Menurut Ahli adalah

1. Pengertian HAM menurut Miriam Budiarjo
HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dipunyai tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, agama maupun sebagainya.

2. Pengertian HAM menurut Kevin Boyle dan David Beetham
HAM adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.