Pengertian HAM/Hak Asasi Manusia menurut para ahli
Pengertian HAM/Hak Asasi Manusia
menurut para ahli TERLENGKAP – Setiap manusia sejak dalam kandungan
telah memiliki hak asasi dimana sebagai manusia pasti memiliki sesuatu
yang menjadi pokok atau dasar dari setiap diri masing-masing individu.
Hak bisa diartikan sebagai kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau
kepunyaan (milik), sedangkan asasi merupakan hal yang utama, pokok atau
dasar. Sehingga hak asasi manusia dapat diartikan hak-hak yang dimiliki
setiap manusia sejak ia dalam kandungan, hak tersebut melekat di setiap
manusia sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa (Tuhan
YME).
Hak Asasi Manusia (HAM) berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam Declaration of Independence
of USA (Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat) juga tertulis dalam UUD
1945, misalnya pada pasal 28, pasal 27 ayat 1, pasal 30 ayat 1, pasal 29
ayat 2 dan pasal 31 ayat 1.
![]() |
| Pengertian HAM menurut para ahli TERLENGKAP |
Banyak sekali definisi tentang Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM), untuk lebih jelasnya langsung saja kita simak pengertian dan penjelasan HAM menurut para Ahli:
Pengertian HAM Menurut Ahli adalah
1. Pengertian HAM menurut Miriam Budiarjo
HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke
dunia, hak itu sifatnya universal sebab dipunyai tanpa adanya perbedaan
kelamin, ras, budaya, suku, agama maupun sebagainya.
2. Pengertian HAM menurut Kevin Boyle dan David Beetham
HAM adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
